Mau Standar Nasional PAUD ?, Download Aja di Sini !


Setiap sesuatu agar dapat terwujud atau terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu adanya "Standar". Yaitu ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan atau pedoman. Tanpa adanya standar, sesuatu akan sulit dinilai dan dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan yang diharapkan..

Seperti, menggunakan pelindung kepala saat berkendara motor. Agar pengendara aman ketika terjadi insiden, atau kecelakaan, terutama pada daerah kepala, maka ditentukanlah standar pelindung kepala yang dapat melindungi kepala pengendara motor.

Banyak produk-produk yang telah ditentukan standarnya oleh pemerintah,yang lebih dikenal dengan sebutan SNI (Standar Nasional Indonesia). Dan, bukan hanya produk saja yang ada standar nya. Untuk dunia pendidikan pun, pemerintah telah menetapkan standar.

Termasuk Pendidikan Anak Usia Dini. Pemerintah telah membuat standarnya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 137 tahun 2014. Atau biasa disebut Permendikbud 137 tahun 2014, tentang Standar Nasional PAUD.

Standar PAUD tersebut berfungsi sebagai  dasar pemerintah dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu. Dan sebagai acuan setiap satuan  PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan sebagai dasar mutu PAUD.

 Standar PAUD terdiri atas 8 standar, yaitu : Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, Standar Isi; Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan; dan.Standar Pembiayaan.

Selengkapnya silakan klik tulisan dibawah ini untuk mendownload file Permendikbud 137 tahun 2014 :

STANDAR NASIONAL PAUD (PERMENDIKBUD 137 Tahun 201


Baca : Pembelajaran Menyenangkan di Sentra Balok

Aa Fajar
(Guru TK Islam PB Soedirman Cijantung Jakarta Timur)

Mau Standar Nasional PAUD ?, Download Aja di Sini ! Mau Standar Nasional PAUD ?, Download Aja di Sini ! Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu on Monday, April 08, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.