Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sangat
penting untuk dibuat oleh guru, termasuk pada pendidikan anak usia dini (PAUD).
Karena, sesuatu memerlukan perencanaan yang baik agar mendapatkan hasil yang
baik. Tanpa perencanaan, akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan.
Apalagi di dunia pendidikan, perencanaan sangatlah
penting. Oleh karena itu guru harus dapat membuat perencanaan sebelum memulai pembelajaran. Kegiatan
belajar yang menyenangkan, kreatif, inofvatif, dan efektif hanya bisa dicapai
manakala ada perencanaan yang matang.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan
rancangan yang dibuat oleh guru sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran bermakna untuk anak didik. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dibuat
sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan, biasanya saat menjelang tahun ajaran.
Guru bersama-sama membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan mengacu kepada karakteristik anak didik yaitu usia, sosial budaya dan kebutuhan
individu. Dan para guru harus faham, yaitu (1) memahami Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak dan Kompetensi Inti (KI) sebagai hasil akhir program PAUD,
(2) memahami Kompetensi Dasar (KD) sebagai capaian hasil pembelajaran, dan (3)
menetapkan materi pembelajaran sebagai muatan untuk pengayaan pengalaman anak.
Guru membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk (1) Mendukung pencapaian Kompetensi
Dasar dan Kompetensi Inti. (2) Mendukung keberhasilan pengelolaan pembelajaran
yang bermakna, (3) Mengarahkan guru
dalam menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan, (4) Mengarahkan guru untuk
membangun sikap, pengetahuan dan keterampilan, yang diharapkan dimiliki anak, (5) Mendukung keberhasilan pelaksanaan pembelajaran.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 PAUD, guru bersama-sama membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan didokumentasikan agar sekolah memiliki dokumen Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang terdiri dari :
- Dokumen 1 berisi sekurang-kurangnya: visi, misi, tujuan satuan pendidikan, program pengembangan dan materi pembelajaran, pengaturan beban belajar, kalender pendidikan dan program tahunan, dan SOP.
- Dokumen 2 berisi perencanaan program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH) yang dilengkapi dengan rencana penilaian perkembangan anak.
Berkaitan dengan tugas guru sebagai perencana, maka perencanaan pembelajaran wajib disusun oleh guru secara mandiri, sesuai dengan
yang tertuang dalam Dokumen 2. Terdapat tiga jenis perencanaan pembelajaran
yang harus disusun dan disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran
yaitu: (1) Program Semester (Prosem) (2)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) (3) Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran Harian (RPPH).
Dalam menyusun ketiga jenis perencanaan pembelajaran di atas, guru harus mengacu pada muatan pembelajaran yang telah dirumuskan dalam Dokumen 1
(pemetaan materi pembelajaran berdasarkan program dan kompetensi dasar). Dengan demikian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dapat dibuat dengan baik dan dapat diaplikasikan sesuai tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Baca dan Download : Prosem PAUD Cuma Selembar, RPPM PAUD Cuma Selembar, RPPH PAUD Cuma Selembar
Menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) PAUD 2013
Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu
on
Sunday, July 05, 2020
Rating:
sangat membantu sekali artikelnya
ReplyDelete