Mudahnya Berqurban di Zisnesia, Tetapi Sahkah Qurban Dengan Cara Urunan Seperti yang Dilakukan Anak-Anak PAUD?
Beberapa hari
lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha, sebuah perayaan yang
identik dengan pemotongan hewan yang di syariatkan untuk dikurbankan. Karenanya
hari raya tersebut lebih akrab sebagai hari raya qurban.
Untuk memeriahkan dan mensyiarkan hari raya qurban
tersebut umat Islam telah mempersiapkannya dari sekarang, tentu salahsatu yang
dipersiapkan adalah hewan qurbannya. Karenanya saat ini telah berdiri
kandang-kandang pinggir jalan di beberapa daerah yang sengaja dibuka oleh pedagang hewan qurban
untuk menjajakan kambing dan sapi dagangannya.
Para pengurus Masjid pun telah membentuk panitia qurban yang siap menerima hewan qurban dari jama’ahnya,
bahkan ada yang
memfasilitasi pembelian hewan
qurbannya. Bukan hanya Masjid, lembaga pendidikan pun telah membentuk panitia
qurban. Termasuk lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), baik formal maupun non formal.
Bahkan ada lembaga PAUD yang mengajak peserta didiknya
urunan atau patungan untuk membeli hewan qurban. Ada yang urunan menggunakan
celengan qurban, ada yang langsung menentukan nominalnya perorang, misal 1
peserta didik Rp.150.000,. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan melatih peserta didik berqurban.
Sekarang, timbul pertanyaan dari kegiatan urunan
tersebut, Apakah sah berqurban dengan cara urunan?. Sedangkan kita tahu
ketentuan 1 ekor kambing untuk 1 orang, dan 1 ekor sapi untuk 7 orang.
Terkait pertanyaan tersebut KH. MU’ammal Hamidy memberikan jawaban sebagaimana yang di kutip pwmu.co. Berikut
jawaban beliau :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ
قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ
الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Jabir bin Abdullah
meriwayatkan, katanya: Kami bersama Rasulullah saw, pada tahun perdamaian
Hudaibiyah pernah memotong seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk
tujuh orang. (HR Muslim)
Pemotongan unta dan sapi
di tahun Hudaibiyah tersebut adalah sebagai kafarahkarena harus
membatalkan ihramnya. Ini diistilahkan dengan bayar dam. Di riwayat lain,
Jabir bin Abdullah mengatakan:
فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ
مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
Lalu Rasulullah saw
memerintahkan kami agar bersekutu dalam (penyembelihan) unta dan sapi, yaitu
untuk setiap tujuh orang dari antara kami dengan seekor budnah (unta atau sapi
yang gemuk). (HR Muslim)
Hadits ini masih dalam
konteks dam karena membatalkan ihram di Hudaibiyah ketika Rasulullah
SAW bersama para Sahabat dihalang-halangi oleh orang kafir Makkah saat akan
meneruskan perjalanannya ke Makkah. Kemudian terjadilah perjanjian yang dikenal
dengan Sulhul Hudaibiyah. Sementara tentang kurban berkenaan dengan Idul
Adha, Aisyah berkata:
وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ
ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ
مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Dan Nabi SAW mengambil
seekor kibas lalu dibaringkannya kemudian disembelihnya seraya berdoa:
Bismillah, ya Allah terimalah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari
umat Muhammad, kemudian disembelihnya. (HR Muslim)
Menurut hadits ini, Nabi
melakukan kurban seekor kambing untuk beberapa orang. Bahkan dalam sebuah
riwayat oleh Abu Ayub Al-Anshari dikatakan:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ
بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى
Adalah seseorang di zaman
Rasulullah SAW yang masih hidup biasa berkurban seekor kambing untuk dirinya
sendiri dan untuk keluarganya, lalu mereka makan (dagingnya) dan memberikan
(sebagian) pada fakir miskin, sehingga manusia merasa bangga (senang), lalu
jadilah seperti yang Anda lihat sekarang ini. (HR Ibnu Majah dan
Tirmidzi, sedang Tirmidzi mengabsahkannya)
Menurut riwayat-riwayat di
atas, persekutuan (syirkah) dalam berkurban dengan seekor hewan, unta, sapi
maupun kambing, biasa berlaku di zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian urunan
adalah dibenarkan.
Menurut pendapat kami,
kurban urunan seperti yang biasa berlaku di sekolah-sekolah oleh para siswa, di
samping mendidik juga sah sebagai kurban. Termasuk misalnya orang tua dan anaknya saling
urunan membeli seekor kambing untuk kurban.
Perlu dimaklumi juga
tentang pemotongan hewan dalam rangka “pendekatan”
(qurbah atau taqarrub) kepada Allah, ada empat macam. Pertama,
al-hadyu, kambing yang dipotong untuk fakir miskin Makkah. Tidak
dijelaskan oleh berapa orang, bisa per orang dan bisa juga berjamaah.
Kedua,
dam, yaitu kafarah bagi jamaah haji semisal hajji
tamattu’ dan qiran. Setiap orang seekor kambing. Bisa ditukar dengan
seekor unta/sapi untuk tujuh orang.
Ketiga, aqiqah, yaitu
sembelihan berhubungan dengan kelahiran anak. Untuk seorang anak laki-laki dua
ekor kambing, tidak bisa kurang. Sedangkan untuk seorang anak perempuan seekor
kambing dan tidak bisa diganti sapi.
Keempat, kurban, yang
berhubungan dengan Idul Adha, jumlahnya seekor, baik sapi, unta atau kambing
bisa untuk beberapa orang. Berdasar keterangan di atas, kurban itu tidak bisa
disamakan dengan aqiqah maupun dam. (*)
(Oleh KH Mu’ammal
Hamidy, diambil dari buku Islam dalam Masalah Keseharian (1), Penerbit
Hikmah Surabaya, 2019.)
Alhamdulillah, berarti
lembaga PAUD yang membeli hewan qurban dengan cara urunan selain mendapatkan pelajaran juga
sah qurbannya.
Dan
pada era digital sekarang ini berqurban pun menjadi mudah, sekolah tidak perlu
repot-repot mendatangi kandang pedagang, dan juga tidak perlu repot menyembelih,
membersihkan, merapikan daging-daging, dan menyalurkannya.
Cukup
buka gawai, klk BERQURBAN, pilih jenis hewan, transfer uangnya, lalu konfirmasi ke 081318112243 (bisa whastap) dan pada hari H penyembelihannya akan diurus seusi syariat dan disalurkan kepada yang
berhak.
Itulah
kemajuan teknologi yang digunakan lembaga Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) untuk memudahkan umat Islam yang ingin mengeluarkan sebagian rizkinya di jalan
Allah Swt, salahsatunya berqurban.
Dan
salah satu lembaga ZISWAF yang menyediakan fasilitas tersebut adalah Zisnesia Mandiri, bahkan Zisnesia menyalurkan hewan qurban hingga ke Palestina.
Jadi, bagi pembaca yang
lembaganya ingin berqurban dengan mudah bisa klik ZISNESIA QURBAN, atau yang
ingin berqurban ke Palestina bisa klik QURBAN UNTUK PALESTINA. Atau bisa
hubungi duta Zisnesia 0813 1811 2243
Mudahnya Berqurban di Zisnesia, Tetapi Sahkah Qurban Dengan Cara Urunan Seperti yang Dilakukan Anak-Anak PAUD?
Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu
on
Friday, July 26, 2019
Rating:

No comments: