Mudahnya Berqurban di Zisnesia, Tetapi Sahkah Qurban Dengan Cara Urunan Seperti yang Dilakukan Anak-Anak PAUD?



Beberapa hari lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha, sebuah perayaan yang identik dengan pemotongan hewan yang di syariatkan untuk dikurbankan. Karenanya hari raya tersebut lebih akrab sebagai hari raya qurban.

Untuk memeriahkan dan mensyiarkan hari raya qurban tersebut umat Islam telah mempersiapkannya dari sekarang, tentu salahsatu yang dipersiapkan adalah hewan qurbannya. Karenanya saat ini telah berdiri kandang-kandang pinggir jalan di beberapa daerah yang sengaja dibuka oleh pedagang hewan qurban untuk menjajakan kambing dan sapi dagangannya.

Para pengurus Masjid pun telah membentuk panitia qurban yang siap menerima hewan qurban dari jama’ahnya, bahkan ada yang memfasilitasi pembelian hewan qurbannya. Bukan hanya Masjid, lembaga pendidikan pun telah membentuk panitia qurban. Termasuk lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), baik formal maupun non formal.

Bahkan ada lembaga PAUD yang mengajak peserta didiknya urunan atau patungan untuk membeli hewan qurban. Ada yang urunan menggunakan celengan qurban, ada yang langsung menentukan nominalnya perorang, misal 1 peserta didik Rp.150.000,. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan melatih peserta didik berqurban.

Sekarang, timbul pertanyaan dari kegiatan urunan tersebut, Apakah sah berqurban dengan cara urunan?. Sedangkan kita tahu ketentuan 1 ekor kambing untuk 1 orang, dan 1 ekor sapi untuk 7 orang.

Terkait pertanyaan tersebut KH.  MU’ammal Hamidy memberikan jawaban  sebagaimana yang di kutip pwmu.co. Berikut jawaban beliau :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Jabir bin Abdullah meriwayatkan, katanya: Kami bersama Rasulullah saw, pada tahun perdamaian Hudaibiyah pernah memotong seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim)

Pemotongan unta dan sapi di tahun Hudaibiyah tersebut adalah sebagai kafarahkarena harus membatalkan ihramnya. Ini diistilahkan dengan bayar dam. Di riwayat lain, Jabir bin Abdullah mengatakan:

فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

Lalu Rasulullah saw memerintahkan kami agar bersekutu dalam (penyembelihan) unta dan sapi, yaitu untuk setiap tujuh orang dari antara kami dengan seekor budnah (unta atau sapi yang gemuk). (HR Muslim)

Hadits ini masih dalam konteks dam karena membatalkan ihram di Hudaibiyah ketika Rasulullah SAW bersama para Sahabat dihalang-halangi oleh orang kafir Makkah saat akan meneruskan perjalanannya ke Makkah. Kemudian terjadilah perjanjian yang dikenal dengan Sulhul Hudaibiyah. Sementara tentang kurban berkenaan dengan Idul Adha, Aisyah berkata:

وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Dan Nabi SAW mengambil seekor kibas lalu dibaringkannya kemudian disembelihnya seraya berdoa: Bismillah, ya Allah terimalah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad, kemudian disembelihnya. (HR Muslim)

Menurut hadits ini, Nabi melakukan kurban seekor kam­bing untuk beberapa orang. Bahkan dalam sebuah riwayat oleh Abu Ayub Al-Anshari dikatakan:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى

Adalah seseorang di zaman Rasulullah SAW yang masih hidup biasa berkurban seekor kambing untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya, lalu mereka makan (dagingnya) dan memberikan (sebagian) pada fakir miskin, sehingga manusia merasa bangga (senang), lalu jadilah seperti yang Anda lihat sekarang ini.  (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi, sedang Tirmidzi mengabsahkannya)

Menurut riwayat-riwayat di atas, persekutuan (syirkah) dalam berkurban dengan seekor hewan, unta, sapi maupun kam­bing, biasa berlaku di zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian urunan adalah dibenarkan. 

Menurut pendapat kami, kurban urunan seperti yang biasa berlaku di sekolah-sekolah oleh para siswa, di samping mendidik juga sah sebagai kurban. Termasuk misalnya orang tua dan anaknya saling urunan membeli seekor kambing untuk kurban.

Perlu dimaklumi juga tentang pemotongan hewan dalam rangka “pendekatan” (qurbah atau taqarrub) kepada Allah, ada empat macam. Pertama, al-hadyu, kambing yang dipotong untuk fakir miskin Makkah. Tidak dijelaskan oleh berapa orang, bisa per orang dan bisa juga berjamaah. 

Kedua, dam, yaitu kafarah bagi jamaah haji semisal hajji tamattu’ dan qiran. Setiap orang seekor kambing. Bisa ditukar dengan seekor unta/sapi untuk tujuh orang.

Ketiga, aqiqah, yaitu sembelihan berhubungan dengan kelahiran anak. Untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing, tidak bisa kurang. Sedangkan untuk seorang anak perempuan seekor kam­bing dan tidak bisa diganti sapi. 

Keempat, kurban, yang berhubungan dengan Idul Adha, jumlahnya seekor, baik sapi, unta atau kambing bisa untuk beberapa orang. Berdasar keterangan di atas, kurban itu tidak bisa disamakan dengan aqiqah maupun dam. (*)

(Oleh KH Mu’ammal Hamidy, diambil dari buku Islam dalam Masalah Keseharian (1), Penerbit Hikmah Surabaya, 2019.)

Alhamdulillah, berarti lembaga PAUD yang membeli hewan qurban dengan cara urunan selain mendapatkan pelajaran juga sah qurbannya.

Dan pada era digital sekarang ini berqurban pun menjadi mudah, sekolah tidak perlu repot-repot mendatangi kandang pedagang, dan juga tidak perlu repot menyembelih, membersihkan, merapikan daging-daging, dan menyalurkannya.

Cukup buka gawai, klk BERQURBAN, pilih jenis hewan, transfer uangnya, lalu konfirmasi ke 081318112243 (bisa whastap) dan pada hari H penyembelihannya akan diurus seusi syariat dan disalurkan kepada yang berhak.

Itulah kemajuan teknologi yang digunakan lembaga Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) untuk memudahkan umat Islam yang ingin mengeluarkan sebagian rizkinya di jalan Allah Swt, salahsatunya berqurban.

Dan salah satu lembaga ZISWAF yang menyediakan fasilitas tersebut adalah Zisnesia Mandiri, bahkan Zisnesia menyalurkan hewan qurban hingga ke Palestina.

Jadi, bagi pembaca yang lembaganya ingin berqurban dengan mudah bisa klik ZISNESIA QURBAN, atau yang ingin berqurban ke Palestina bisa klik QURBAN UNTUK PALESTINA. Atau bisa hubungi duta Zisnesia 0813 1811 2243




Mudahnya Berqurban di Zisnesia, Tetapi Sahkah Qurban Dengan Cara Urunan Seperti yang Dilakukan Anak-Anak PAUD? Mudahnya Berqurban di Zisnesia, Tetapi Sahkah Qurban Dengan Cara Urunan Seperti yang Dilakukan Anak-Anak PAUD? Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu on Friday, July 26, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.