BOP PAUD Dapat Mengurangi Biaya Pulsa Guru dan Orang Tua



Tahun ajaran baru akan dimulai. Pemerintah sudah menetapkan 13 Juli adalah awal masuk tahun ajaran baru 2020-2021. Semua jenjang pendidikan akan kembali beraktifitas dengan ketentuan sesuai aturan protokol kesehatan. Termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD).

Selama masa pandemi para siswa belajar dari rumah, begitu juga dengan guru, mereka melakukan pengajaran dari rumah. Kegiatan belajar mengajar berlangsung secara online. Guru pun mengerjakan dan mealaporkan admininistrasi melalui dunia maya.

Banyak kalangan menilai cara belajar seperti itu tidak efektif, terutama untuk anak usia dini. Namun, karena keadaan dan demi keselamatan anak-anak kegiatan belajar jarak jauh itu tetap harus dilakukan. Termasuk pada tahun ajaran baru nanti.

Tidak semua siswa diperbolehkan hadir ke sekolah, terutama mereka yang sekolahnya berada di zona merah. Apalagi anak usia dini, karenanya berdasarkan peraturan, PAUD diperkenankan mengadakan pembelajaran di sekolah berada pada posisi paling akhir.

Sehingga, pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilian utama. Bahkan kabarnya, pembelajaran jarak jauh akan dipermanenkan oleh Mas Menteri. Padahal, baru beberapa bulan saja belajar online, sekolah terutama PAUD, banyak menemui kendala.

Salah satu kendalanya mengenai biaya Pulsa. Kita tahu untuk menginstal aplikasi dan menggunakannya tidak gratis. Apalagi memakainya dalam waktu lama, pastinya akan semakin menambah biaya pengeluaran pulsa.

Kendala itulah yang dikeluhkan para guru dan juga orang tua, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Dan akan semakin terasa berat jika kesemua anaknya bersekolah. Karena di PAUD pun waktu untuk mengikuti pembelajaran secara online tidak sebentar.

Karena itu, pemerintah menyadari dan memahami kendala yang dihadapi para guru dan orang tua itu. Karenanya, pemerintah membuat kebijakan bolehnya sekolah membelikan pulsa guru dan peserta didik menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anank Usia Dini dan Pendidikan Kesataraan Tahun Anggaran 2020.

Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemerintah mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran virus Corona terhadap pembelajaran pada pendidikan anak usia dini.

Pada Permendikbud nomor 20 tahun 2020 di pasal 9A Nomor (2)  disebutkan :

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk: 1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau 3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya”.


Artinya berdasarkan peraturan tersebut, lembaga PAUD dapat membantu membelikan pulsa guru dan orang tua peserta didik untuk mengurangi beban pengeluaran mereka. Besarannya 50.000 s/d 100.000.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh salah satu penggiat PAUD di lembaganya yang menceritakan penggunaan BOP DAK untuk pulsa ini kepada Aa Fajar. Semua peserta didik baik dari kalangan bawah, menengah, atau atas beliau belikan pulsa.

“Namanya bantuan, semua diberikan. Dijuknis tidak disebutkan hanya untuk yang tidak mampu”. Begitulah perkataan penggiat PAUD yang tidak mau disebutkan namanya itu kepada Aa Fajar melalui Whatsap.


BOP PAUD Dapat Mengurangi Biaya Pulsa Guru dan Orang Tua BOP PAUD Dapat Mengurangi Biaya Pulsa Guru dan Orang Tua Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu on Tuesday, July 07, 2020 Rating: 5

1 comment:

  1. Bagus banget langkah pemerintah...tp awas klo tdk merata akan menimbulkan polemik baru....irg akan berterika adil.klo dia dapat..tp klo gak dapetmmmmmmmmmmm

    ReplyDelete

Powered by Blogger.