Tahun ajaran baru akan dimulai. Pemerintah sudah menetapkan 13
Juli adalah awal masuk tahun ajaran baru 2020-2021. Semua jenjang pendidikan
akan kembali beraktifitas dengan ketentuan sesuai aturan protokol kesehatan.
Termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD).
Selama masa pandemi para siswa belajar dari rumah, begitu
juga dengan guru, mereka melakukan pengajaran dari rumah. Kegiatan belajar
mengajar berlangsung secara online. Guru pun mengerjakan dan mealaporkan
admininistrasi melalui dunia maya.
Banyak kalangan menilai cara belajar seperti itu tidak
efektif, terutama untuk anak usia dini. Namun, karena keadaan dan demi
keselamatan anak-anak kegiatan belajar jarak jauh itu tetap harus dilakukan.
Termasuk pada tahun ajaran baru nanti.
Tidak semua siswa diperbolehkan hadir ke sekolah, terutama
mereka yang sekolahnya berada di zona merah. Apalagi anak usia dini, karenanya
berdasarkan peraturan, PAUD diperkenankan mengadakan pembelajaran di sekolah
berada pada posisi paling akhir.
Sehingga, pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilian utama. Bahkan
kabarnya, pembelajaran jarak jauh akan dipermanenkan oleh Mas Menteri. Padahal,
baru beberapa bulan saja belajar online, sekolah terutama PAUD, banyak menemui
kendala.
Salah satu kendalanya mengenai biaya Pulsa. Kita tahu untuk
menginstal aplikasi dan menggunakannya tidak gratis. Apalagi memakainya dalam
waktu lama, pastinya akan semakin menambah biaya pengeluaran pulsa.
Kendala itulah yang dikeluhkan para guru dan juga orang tua,
terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Dan akan semakin terasa berat jika
kesemua anaknya bersekolah. Karena di PAUD pun waktu untuk
mengikuti pembelajaran secara online tidak sebentar.
Karena itu, pemerintah menyadari dan memahami kendala yang
dihadapi para guru dan orang tua itu. Karenanya, pemerintah membuat kebijakan
bolehnya sekolah membelikan pulsa guru dan peserta didik menggunakan dana
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anank Usia Dini dan Pendidikan Kesataraan Tahun
Anggaran 2020.
Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya
pemerintah mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari
meningkatnya dampak penyebaran virus Corona terhadap pembelajaran pada
pendidikan anak usia dini.
Pada Permendikbud nomor 20 tahun 2020 di pasal 9A Nomor (2) disebutkan :
“Selama masa penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah
Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan
dengan ketentuan sebagai berikut: a. komponen kegiatan pendukung dapat
digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari
rumah; b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk: 1.
pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam
pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 2. layanan pendidikan daring berbayar;
dan/atau 3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya”.
Silakan Download PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2020.
Artinya berdasarkan peraturan tersebut, lembaga PAUD dapat membantu
membelikan pulsa guru dan orang tua peserta didik untuk mengurangi beban
pengeluaran mereka. Besarannya 50.000 s/d 100.000.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh salah satu penggiat
PAUD di lembaganya yang menceritakan penggunaan BOP DAK untuk pulsa ini kepada
Aa Fajar. Semua peserta didik baik dari kalangan bawah, menengah, atau atas beliau belikan pulsa.
“Namanya bantuan, semua diberikan. Dijuknis tidak disebutkan
hanya untuk yang tidak mampu”. Begitulah perkataan penggiat PAUD yang tidak mau
disebutkan namanya itu kepada Aa Fajar melalui Whatsap.
BOP PAUD Dapat Mengurangi Biaya Pulsa Guru dan Orang Tua
Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu
on
Tuesday, July 07, 2020
Rating:
Bagus banget langkah pemerintah...tp awas klo tdk merata akan menimbulkan polemik baru....irg akan berterika adil.klo dia dapat..tp klo gak dapetmmmmmmmmmmm
ReplyDelete