Astagfirulloh, Guru PAUD Aniaya Murid Karena tidak Bisa Baca Tulis



Diberitakan guru PAUD ini menganiaya muridnya karena tidak bisa membaca pelajaran yang diberikannya. Sungguh memprihatinkan, guru ini benar-benar tidak memahami konsep pendidikan anak usia dini. Hal ini menjadi pelajaran bagi setiap lembaga PAUD dalam merekrut pengajar.

Pendidikan anak usia dini bukanlah tempatnya untuk anak melulu belajar membaca, menulis, dan berhitung. Apalagi dengan cara memaksa, hingga menganiaya, seperti yang diberitakan Tribun.Bali.com (Minggu/19/5/2019) berikut : 

Dian Utami Putri (29), seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD menjadi tersangka kasus penganiayaan anak berusia 4 tahun yang merupakan muridnya.

Dikutip dari Tribun Kaltim, penganiayan yang dilakukan Dian terjadi pada 22 November 2018 lalu.
Guru Paud Surya Eka Dharma tersebut dilaporkan ibu korban, Delima pada 27 November 2018.

Dian dilaporkan dengan tuduhan telah menganiaya muridnya berinisial CC yang masih berusia 4 tahun.

Saat itu, korban berinisial CC dikurung selama kurang lebih 3 jam di dalam toilet. Tidak hanya itu, penganiayaan juga dilakukan di dalam toilet.

"Sepulang sekolah muka anak saya biru-biru, sampai di telinga juga".

Setelah menjadi DPO dan kemudian ditangkap, Dian menjalani reka adegan tindak penganiayaan yang dilakukannya. Dikutip dari Kompas TV, reka adegan digelar pada Jumat (17/5/2019).
Tersangka mengaku menyekap CC dalam kamar mandi, karena tidak bisa menulis ejaan yang ditugaskan.

Lantaran kesal pada korban, pelaku memukul wajah korban berkali-kali. Selain luka fisik, korban juga ketakutan setip kali masuk ke toilet, termasuk melihat shower
.
Atas tindakannya, Dian dinilai melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (Tribun-Kaltim/Alfin Wahyu Yulianto)

Berikut Video Beritanya :



Sungguh perbuatan Dian sangat memalukan. Beliau tidak faham konsep pendidikan anak usia dini. Padahal jelas, jika Dian belajar tentang PAUD, dalam Undang - udang Pendidikan NO 20 Tahun 2003 menyebutkan :  "Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut". 

Bukan pelajaran baca, tulis, dan berhitung yang diberikan pada peserta didik usia dini. Kalaupun ingin memberikan juga, gunakan cara memperkenalkannya yang sesuai dengan sifat dasar dan tahapan tumbuh kembang anak.

Baca : Keunikan Anak PAUD dengan Tahapan Menggambarnya

Dan Dian juga tidak mengetahui bahwa baca tulis bukanlah syarat untuk memasuki pendidikan Sekolah Dasar (SD). Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 pasal 69 dan pasal 70 menjelaskan bahwa masuk SD atau sederajat tidak didasarkan pada tes baca, tulis, hitung atau tes lainnya. Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didiknya. Berikut isi PP No. 17 tahun 2010 pasal 69 ayat 4 dan 5 dan pasal 70:

Pasal 69
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

TOKO BUSANA MUSLIM LENGKAP

Maka berdasarkan peraturan pemerintah tersebut dapat kita fahami bahwa pelajaran baca tulis pada anak usia dini secara instan merupakan sebuah kekeliruan yang perlu diperbaharui. Dan baca tulis bukanlah syarat untuk masuk sekolah dasar dan juga bukan ukuran kesiapan seorang anak untuk masuk sekolah dasar.

Semoga kejadian ini tidak terulang, dan menjadi pelajaran untuk para guru dan lembaga PAUD lainnya.

Baca : Inilah Etika Guru PAUD Profesional
Astagfirulloh, Guru PAUD Aniaya Murid Karena tidak Bisa Baca Tulis Astagfirulloh, Guru PAUD Aniaya Murid Karena tidak Bisa Baca Tulis Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu on Tuesday, May 21, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.