Orang Tua dan Guru Boleh Memukul Anak, Begini Syarat dan Ketentuannya!



Anak adalah amanah yang Allah SWT berikan kepada orang tua untuk dijaga, dirawat, dan dididik dengan benar agar menjadi manusia yang memahami tujuan penciptaan dirinya yaitu hanya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Dalam mendidik anak tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bukan hanya berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan materi. Orang tua pun dituntut untuk sabar dalam membersamai anak-anaknya. Dan kesabaran tidak bisa berdiri sendiri, orang tua  perlu ilmu agar dapat mendidik dengan sabar, baik dan benar.

Salah satu ilmu mendidik anak yang wajib diketahui dan difahami oleh orang tua adalah cara memukul. Dalam pendidikan Islam memukul merupakan salah satu metode mendidik. Memukul bukan untuk melampiaskan amarah kepada anak, melainkan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan anak.

Untuk itu dalam pendidikan Islam memukul anak diperbolehkan, tetapi tidak asal memukul. Ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Jika syarat dan ketentuan ini diabaikan maka orang tua telah berbuat dzalim karena telah merusak anaknya. Berikut syarat dan ketentuan memukul sebagaimana yang dijelaskan DR. Muhammad Nur Abdul Hafidzh Suwaid dalam bukunya Cara Nabi Mendidik Anak :

Pertama, Usia anak minimal 10 tahun. Orang tua tidak boleh memukul anak yang usianya dibawah 10 tahun, karena masih masa pertumbuhan terutama akal mereka. Dikhawatirkan jika dipukul akan merusak pertumbuhan akalnya. Karena itulah Nabi Muhammad SAW memerintahkan orang tua ntuk memukul anaknya pada usia 10 tahun.

“Ajarilah anak-anak kalian untuk mengerjakan sholat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun apabila meninggalkan sholat” (HR. Tirmizi)

Dalam hadis tersebut juga terdapat pelajaran yaitu anak boleh dipukul jika melanggar perkara yang penting. Sebagaimana sholat merupakan tiang agama, perkara yang sangat penting. Maka ketika anak melanggar perkara yang sepele, hendaknya orang tua cukup menasehatinya saja.

Kedua, Memukul tidak lebih dari 10 kali pukulan. Jika usia anak sudah memenuhi syarat dan orang tua sudah menasehati dan memberikan hukuman ringan namun perilaku anak belum berubah. Maka orang tua boleh memukulnya dengan jumlah tidak lebih dari 10 kali pukulan.

Nabi Muhammad SAW bersabda : “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan selain pada hukuman hadd”. (HR.Bukhari).

Khalifah Umar Ibnu Azis Rahimuhullah mengeluarkan peraturan yang disebarluaskan ke selruh negeri yang berada dibawah kekuasaannya yaitu pelarangan memukul anak lebih dari tiga kali. Karena memukul lebih dari tiga kali menakutkan untuk anak.

Maka dapat disimpulkan jumlah pukulan tidak boleh lebih dari sepuluh kali, sedikitnya 3 kali pukulan dan maksimalnya tidak boleh melewati dari 10 pukulan. Jika orang tua melanggarnya maka mereka tergolong dzalim kepada anak.

Baca Juga : Jika Anak Adalah Kertas, Wahai Pendidik Engkaulah Pensilnya!

Ketiga, Memukul Dengan ringan dan berjeda. Artinya memukulnya tidak boleh terlalu keras hingga dapat melukai tubuh anak dan ada jeda antar pukulan.  Asy-Syaikh al-Faqih Syamsuddin al-Inbani menyebutkan dalam bukunya Risalah Riyadatush Shabyan cara memukul  anak yaitu (1) Harus dilakukan secara menyebar, tidak boleh di satu tempat. (2) Antara dua pukulan beruntun harus ada jeda waktu agar rasa sakit dari pukulan pertama mereda. (3) Si pemukul tidak boleh mengangkat cambuknya tinggi-tinggi sampai terlihat ketiaknya agar tidak menyakitkan.

Keempat, Tidak boleh memukul Kepala, wajah dan kemaluan. Selain tidak boleh memukul pada satu tempat, sebagaimana penjelasan Syekh diatas, juga tidak boleh memukul kepala, wajah dan kemaluan anak. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Sahnun yang dikutip al-Qabisi dalam kitabnya Ahwalul Muta’allimin wa Ahkamal Mu’allimin wal Muta’allimin. Beliau mengatakan, “Memukul wajah dan kepala terlarang. Sebab, akibat dari pukulan tersebut dapat melemahkan otak dan mengganggu syaraf mata dan memberi dampak yang negatif. Oleh karena itu hindari memukul wajah dan kepala. Pukulan di kaki lebih aman dan lebih cepat pulih.”

Dan untuk anak perempuan, hindari memukul area pantatnya karena dapat mempengaruhi kesehatan organ reproduksinya. Suatu hari al-Walid melihat Ibrahim bin Ablah memukul seorang anak perempuan di pantatnya, kemudia al-Walid mencegahnya, “Berhentilah wahai Ibrahim,gadis cilik tidak boleh dipukul pantatnya. Pukullah kaki atau telapak tangannya.

Kelima, Memukul tidak boleh disertai amarah. Hal ini sebagaimana hadis umum Nabi Muhammad SAW, “Jangan marah” yang diulanginya sebanyak tiga kali. Dan sebagaimana Umar bin Abdul Azis yang menyuruh algojo berhenti memukul, dia mengatakan “Hentikan, aku menemukan amarah dalam diriku kepadanya. Aku tidak mau menghukumnya dalam keadaan marah.”

Abul Hasan menjelaskan, “Demikianlah, semestinya seorang guru/orang tua kepada anak-anak untuk menjaga mereka dan mengiklaskan hukuman untuk kepentingan mereka. Tidak boleh sama sekali ada unsur memuaskan kemarahan. Kalau itu terjadi, berarti dia telah memukul anak-anak kaum muslimin untuk kepentingan dirinya sendiri. Ini tidak adil!.

Baca Juga : Keunikan Anak Paud Dengan Tahapan Menggambarnya

Keenam, Berhenti memukul bila anak menyebut nama Allah SWT. Ketika orang tua atau guru memukul anak, kemudian anak memohon pertolongan dengan menyebut nama Allah SWT maka orang tua harus berhenti memukulnya. Dikarenakan, bisa jadi penyebutan nama Allah SWT itu sebagai tanda anak sudah menyadari kesalahannya dan mau memperbaikinya, atau anak sudah tidak sanggup lagi menanggung rasa sakit yang dirasakannya, atau anak sudah merasa sangat ketakutan. Apabila orang tua tetap memukulnya, padahal anak sudah menyebut nama Allah SWT, maka orang tua telah melakukan kejahatan dalam pendidikan anak.

Pelarangan ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW, “Apabila salah seorang dari kalian memukul pembantunya, kemudian si pembantu menyebut nama Allah, maka angkatlah tangan kalian.” (HR. At-tirmizi).

Ketujuh, Jika memukul dengan cambuk atau alat lainnya ada  syaratnya. Asy-Syaikh al-Faqih Syamsuddin al-Inbani menjelaskan ciri-ciri  alat untuk memukul, dia katakan cambuk harus : (1)  Bentuknya sedang antara ranting dan tongkat (tidak terlalu besar, juga tidak terlalu kecil dan tidak terlalu keras, juga tidak terlalu lembek). (2) Kelembabannya sedang, tidak terlalu basah agar tidak melukai kulit karena berat. Dan tidak terlalu kering agar tidak menyakitkan.

Demikianlah guru dan orang tua diperbolehkan memukul anak dengan syarat dan ketentuan tersebut. Jika kita cermati ketujuh persyaratan tersebut sangatlah ketat dan hampir mustahil orang tua bisa memenuhinya. Persyaratan tersebut juga menunjukkan bahwa pendidikan Islam tidak menjadikan pukulan sebagai cara utama dalam mendidik anak dan mengarahkan orang tua agar tidak menggunakan metode yang menyakitkan anak tersebut, terutama pada persoalan yang tidak penting. 

Wallahu’alam.


Orang Tua dan Guru Boleh Memukul Anak, Begini Syarat dan Ketentuannya! Orang Tua dan Guru Boleh Memukul Anak, Begini Syarat dan Ketentuannya! Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu on Thursday, June 25, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.