Anak adalah amanah yang Allah SWT berikan kepada orang tua
untuk dijaga, dirawat, dan dididik dengan benar agar menjadi manusia yang
memahami tujuan penciptaan dirinya yaitu hanya untuk beribadah kepada Allah
SWT.
Dalam mendidik anak tentunya tidak semudah membalikkan
telapak tangan. Bukan hanya berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan materi. Orang
tua pun dituntut untuk sabar dalam membersamai anak-anaknya. Dan kesabaran
tidak bisa berdiri sendiri, orang tua perlu
ilmu agar dapat mendidik dengan sabar, baik dan benar.
Salah satu ilmu mendidik anak yang wajib diketahui dan
difahami oleh orang tua adalah cara memukul. Dalam pendidikan Islam memukul
merupakan salah satu metode mendidik. Memukul bukan untuk melampiaskan amarah
kepada anak, melainkan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan anak.
Untuk itu dalam pendidikan Islam memukul anak diperbolehkan,
tetapi tidak asal memukul. Ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Jika syarat dan ketentuan ini diabaikan maka orang tua telah berbuat dzalim
karena telah merusak anaknya. Berikut syarat dan ketentuan memukul sebagaimana
yang dijelaskan DR. Muhammad Nur Abdul Hafidzh Suwaid dalam bukunya Cara Nabi
Mendidik Anak :
Pertama, Usia anak minimal 10 tahun. Orang tua tidak boleh
memukul anak yang usianya dibawah 10 tahun, karena masih masa pertumbuhan
terutama akal mereka. Dikhawatirkan jika dipukul akan merusak pertumbuhan
akalnya. Karena itulah Nabi Muhammad SAW memerintahkan orang tua ntuk memukul
anaknya pada usia 10 tahun.
“Ajarilah anak-anak kalian untuk mengerjakan sholat pada
usia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun apabila meninggalkan
sholat” (HR. Tirmizi)
Dalam hadis tersebut juga terdapat pelajaran yaitu anak
boleh dipukul jika melanggar perkara yang penting. Sebagaimana sholat merupakan
tiang agama, perkara yang sangat penting. Maka ketika anak melanggar perkara
yang sepele, hendaknya orang tua cukup menasehatinya saja.
Kedua, Memukul tidak lebih dari 10 kali pukulan. Jika usia
anak sudah memenuhi syarat dan orang tua sudah menasehati dan memberikan
hukuman ringan namun perilaku anak belum berubah. Maka orang tua boleh memukulnya
dengan jumlah tidak lebih dari 10 kali pukulan.
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Tidak boleh dicambuk lebih
dari sepuluh cambukan selain pada hukuman hadd”. (HR.Bukhari).
Khalifah Umar Ibnu Azis Rahimuhullah mengeluarkan peraturan yang
disebarluaskan ke selruh negeri yang berada dibawah kekuasaannya yaitu
pelarangan memukul anak lebih dari tiga kali. Karena memukul lebih dari tiga
kali menakutkan untuk anak.
Maka dapat disimpulkan jumlah pukulan tidak boleh lebih dari
sepuluh kali, sedikitnya 3 kali pukulan dan maksimalnya tidak boleh melewati
dari 10 pukulan. Jika orang tua melanggarnya maka mereka tergolong dzalim
kepada anak.
Baca Juga : Jika Anak Adalah Kertas, Wahai Pendidik Engkaulah Pensilnya!
Baca Juga : Jika Anak Adalah Kertas, Wahai Pendidik Engkaulah Pensilnya!
Ketiga, Memukul Dengan ringan dan berjeda. Artinya
memukulnya tidak boleh terlalu keras hingga dapat melukai tubuh anak dan ada
jeda antar pukulan. Asy-Syaikh al-Faqih
Syamsuddin al-Inbani menyebutkan dalam bukunya Risalah Riyadatush Shabyan cara
memukul anak yaitu (1) Harus dilakukan
secara menyebar, tidak boleh di satu tempat. (2) Antara dua pukulan beruntun
harus ada jeda waktu agar rasa sakit dari pukulan pertama mereda. (3) Si
pemukul tidak boleh mengangkat cambuknya tinggi-tinggi sampai terlihat
ketiaknya agar tidak menyakitkan.
Keempat, Tidak boleh memukul Kepala, wajah dan kemaluan.
Selain tidak boleh memukul pada satu tempat, sebagaimana penjelasan Syekh
diatas, juga tidak boleh memukul kepala, wajah dan kemaluan anak. Hal ini
sebagaimana perkataan Ibnu Sahnun yang dikutip al-Qabisi dalam kitabnya Ahwalul
Muta’allimin wa Ahkamal Mu’allimin wal Muta’allimin. Beliau mengatakan,
“Memukul wajah dan kepala terlarang. Sebab, akibat dari pukulan tersebut dapat
melemahkan otak dan mengganggu syaraf mata dan memberi dampak yang negatif.
Oleh karena itu hindari memukul wajah dan kepala. Pukulan di kaki lebih aman
dan lebih cepat pulih.”
Dan untuk anak perempuan, hindari memukul area pantatnya
karena dapat mempengaruhi kesehatan organ reproduksinya. Suatu hari al-Walid melihat
Ibrahim bin Ablah memukul seorang anak perempuan di pantatnya, kemudia al-Walid
mencegahnya, “Berhentilah wahai Ibrahim,gadis cilik tidak boleh dipukul
pantatnya. Pukullah kaki atau telapak tangannya.”
Kelima, Memukul tidak boleh disertai amarah. Hal ini
sebagaimana hadis umum Nabi Muhammad SAW, “Jangan marah” yang diulanginya
sebanyak tiga kali. Dan sebagaimana Umar bin Abdul Azis yang menyuruh algojo
berhenti memukul, dia mengatakan “Hentikan, aku menemukan amarah dalam diriku
kepadanya. Aku tidak mau menghukumnya dalam keadaan marah.”
Abul Hasan menjelaskan, “Demikianlah, semestinya seorang
guru/orang tua kepada anak-anak untuk menjaga mereka dan mengiklaskan hukuman
untuk kepentingan mereka. Tidak boleh sama sekali ada unsur memuaskan
kemarahan. Kalau itu terjadi, berarti dia telah memukul anak-anak kaum muslimin
untuk kepentingan dirinya sendiri. Ini tidak adil!.”
Baca Juga : Keunikan Anak Paud Dengan Tahapan Menggambarnya
Baca Juga : Keunikan Anak Paud Dengan Tahapan Menggambarnya
Keenam, Berhenti memukul bila anak menyebut nama Allah SWT.
Ketika orang tua atau guru memukul anak, kemudian anak memohon pertolongan
dengan menyebut nama Allah SWT maka orang tua harus berhenti memukulnya.
Dikarenakan, bisa jadi penyebutan nama Allah SWT itu sebagai tanda anak sudah
menyadari kesalahannya dan mau memperbaikinya, atau anak sudah tidak sanggup
lagi menanggung rasa sakit yang dirasakannya, atau anak sudah merasa sangat
ketakutan. Apabila orang tua tetap memukulnya, padahal anak sudah menyebut nama
Allah SWT, maka orang tua telah melakukan kejahatan dalam pendidikan anak.
Pelarangan ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW, “Apabila
salah seorang dari kalian memukul pembantunya, kemudian si pembantu menyebut
nama Allah, maka angkatlah tangan kalian.” (HR. At-tirmizi).
Ketujuh, Jika memukul dengan cambuk atau alat lainnya
ada syaratnya. Asy-Syaikh al-Faqih
Syamsuddin al-Inbani menjelaskan ciri-ciri
alat untuk memukul, dia katakan cambuk harus : (1) Bentuknya sedang antara ranting dan tongkat
(tidak terlalu besar, juga tidak terlalu kecil dan tidak terlalu keras, juga
tidak terlalu lembek). (2) Kelembabannya sedang, tidak terlalu basah agar tidak
melukai kulit karena berat. Dan tidak terlalu kering agar tidak menyakitkan.
Demikianlah guru dan orang tua diperbolehkan memukul anak
dengan syarat dan ketentuan tersebut. Jika kita cermati ketujuh persyaratan
tersebut sangatlah ketat dan hampir mustahil orang tua bisa memenuhinya. Persyaratan tersebut juga menunjukkan bahwa pendidikan Islam tidak menjadikan pukulan sebagai cara utama dalam
mendidik anak dan mengarahkan orang tua agar tidak menggunakan metode yang menyakitkan anak
tersebut, terutama pada persoalan yang tidak penting.
Wallahu’alam.
Orang Tua dan Guru Boleh Memukul Anak, Begini Syarat dan Ketentuannya!
Reviewed by Aa Fajar Sang Fakir Ilmu
on
Thursday, June 25, 2020
Rating:
No comments: